Kini Wajib Pajak PKP Dapat Memilih Menggunakan eFaktur Desktop atau e-Faktur Host-to-Host Sesuai KEP-54/PJ/2025

Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkenalkan kebijakan baru yang memudahkan Wajib Pajak Kena Pajak (PKP) dalam pelaporan faktur pajak. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, kini semua Wajib Pajak PKP diberi pilihan untuk menggunakan dua jenis sistem pelaporan faktur pajak yang berbeda, yaitu eFaktur Desktop dan eFaktur Host-to-Host (HTH). Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi setiap jenis usaha untuk memilih cara pelaporan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Apa Itu eFaktur?

eFaktur adalah sistem yang digunakan untuk membuat dan melaporkan faktur pajak secara elektronik. Sejak diperkenalkan, sistem ini bertujuan untuk menggantikan sistem manual yang rawan kesalahan dan lebih memakan waktu. Semua transaksi yang melibatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus dilaporkan melalui eFaktur. Proses ini memastikan transparansi dan akurasi dalam pencatatan pajak serta memudahkan pemantauan oleh pihak berwenang.

Terdapat dua cara utama dalam menggunakan sistem eFaktur, yaitu melalui eFaktur Desktop dan eFaktur Host-to-Host (HTH). Masing-masing metode ini memiliki kelebihan yang berbeda, yang kini bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan teknis Wajib Pajak.

1. eFaktur Desktop: Pilihan Sederhana dan Praktis

eFaktur Desktop adalah aplikasi berbasis desktop yang dapat diunduh dan dipasang pada komputer Wajib Pajak. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk membuat dan mengirimkan faktur pajak secara manual. Dengan antarmuka yang sederhana, eFaktur Desktop cocok untuk usaha kecil hingga menengah yang tidak memerlukan integrasi sistem yang kompleks.

Beberapa kelebihan dari eFaktur Desktop antara lain:

  • Mudah diakses: Cukup mengunduh dan menginstal aplikasi pada komputer.
  • Sederhana: Pengguna tidak memerlukan pengetahuan teknis yang mendalam untuk menggunakan aplikasi ini.
  • Fleksibel: Cocok bagi bisnis dengan volume transaksi rendah hingga menengah.

Namun, untuk perusahaan dengan volume transaksi tinggi, penggunaan eFaktur Desktop bisa terasa lebih memakan waktu karena setiap faktur harus dimasukkan secara manual.

2. eFaktur Host-to-Host (HTH): Pilihan Otomatisasi untuk Perusahaan Besar

Di sisi lain, eFaktur Host-to-Host (HTH) adalah sistem yang lebih canggih, dirancang untuk perusahaan dengan volume transaksi yang besar. Dalam sistem ini, data faktur pajak akan dikirim secara otomatis melalui sistem yang terhubung langsung dengan server DJP tanpa memerlukan intervensi manual. HTH memungkinkan integrasi langsung antara sistem perusahaan dengan DJP, sehingga mengurangi kemungkinan kesalahan input dan meningkatkan efisiensi.

Keuntungan menggunakan eFaktur HTH antara lain:

  • Integrasi otomatis: Transaksi faktur pajak dikirim secara langsung dari sistem internal perusahaan ke DJP tanpa proses manual.
  • Cocok untuk volume transaksi tinggi: Sangat efisien bagi perusahaan besar yang memiliki banyak transaksi.
  • Mengurangi kesalahan: Dengan sistem otomatis, risiko kesalahan manusia bisa diminimalkan.

Namun, perusahaan yang ingin menggunakan HTH perlu mempersiapkan infrastruktur IT yang lebih kompleks untuk mengintegrasikan sistem mereka dengan DJP. Hal ini mungkin menjadi tantangan bagi beberapa perusahaan yang belum memiliki sistem IT yang memadai.

Mengapa Pilihan Ini Menguntungkan bagi Wajib Pajak?

Keputusan untuk memberi Wajib Pajak PKP pilihan antara eFaktur Desktop dan eFaktur HTH memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam menentukan solusi yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Berikut adalah beberapa keuntungan yang didapatkan:

  • Fleksibilitas: Wajib Pajak dapat memilih sistem yang paling sesuai dengan ukuran dan kebutuhan perusahaan, apakah menggunakan aplikasi desktop yang lebih sederhana atau sistem HTH yang lebih terintegrasi dan otomatis.
  • Efisiensi: Perusahaan besar dengan volume transaksi tinggi dapat memanfaatkan HTH untuk otomatisasi, sementara usaha kecil atau menengah yang lebih sederhana dapat menggunakan eFaktur Desktop.
  • Kepatuhan Pajak yang Lebih Baik: Dengan adanya pilihan sistem yang lebih sesuai dengan kapasitas masing-masing perusahaan, diharapkan Wajib Pajak dapat lebih mudah melaporkan faktur pajak mereka secara akurat dan tepat waktu, sehingga meningkatkan tingkat kepatuhan pajak di Indonesia.

Kesimpulan

Keputusan DJP dalam mengeluarkan KEP-54/PJ/2025 yang memberi pilihan antara eFaktur Desktop dan eFaktur Host-to-Host adalah langkah positif yang memberi fleksibilitas lebih bagi Wajib Pajak PKP. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan pajak, mengurangi kesalahan, dan pada akhirnya meningkatkan transparansi serta efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia. Bagi Wajib Pajak PKP, kini ada lebih banyak pilihan dalam memilih sistem yang sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas perusahaan mereka.

Kebijakan ini tentu merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem perpajakan di Indonesia, sambil memastikan bahwa administrasi pajak tetap efektif dan efisien bagi semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *