Semakin lama semakin mudah mendirikan usaha dalam beberapa tahun terakhir, membuat berbagai pengusaha baru bermunculan. Akan tetapi, tidak sedikit dari perusahaan tersebut yang memperhatikan soal Pajak. Lalu, apakah memakai konsultan pajak menjadi solusi? Atau lebih baik bila mengurus sendiri?
Pajak adalah sesuatu yang wajib bagi setiap warga negara yang berada di Indonesia. Peraturan tentang perpajakan sangat beragam dan rumit untuk dipahami kebanyakan orang. Kesalahan seringkali terjadi karena wajib pajak salah mengartikan peraturan perundang-undangan tentang pajak. Sebagai jalan keluar dari masalah ini, anda dapat meminta bantuan kepada pihak ketiga yaitu konsultan pajak. Pemerintah telah mengatur keberadaan konsultan pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perudang-undangan perpajakan.
konsultan pajak mengurusi segala hal terkait perpajakan. Wajib pajak yang ditangani konsultan pajak dapat berupa perseorangan maupun badan. Bagi anda yang memiliki perusahaan keberadaan konsultan pajak akan banyak membantu. Berikut beberapa keuntungan yang diperoleh pengusaha saat menggunakan konsultan pajak.
Kenapa Tidak Mengurus Sendiri?
Sebagai pengusaha yang baik, kita tentu harus mempunyai kesadaran yang baik pula soal pajak. Hal ini tentu dilakukan agar terhindar dari masalah pajak yang bisa merepotkan di kemudian hari. Bayangkan saja, ada berbagai macam peraturan soal pajak yang membuat pengusaha wajib untuk membayar ataupun sekadar melaporkan.
Dan tidak seperti peraturan lainnya, berbagai pasal tentang pajak kerap kali berubah dengan cepat dan musti dilakukan dalam waktu singkat. Contohnya saja peraturan amnesti pajak, atau yang terbaru, peraturan PPH final 0,5% bagi para pelaku Usaha Menengah dan Kecil Menengah.
Maka dari itu, sebenarnya masalah perpajakan begitu krusial dan membutuhkan pihak ketiga bagi wajib pajak untuk pengurusannya. Tetapi, bila Anda memilih untuk mengurusnya sendiri, ada ditjen pajak sudah memfasilitasi di berbagai platform.
Beberapa orang berpendapat melaporkan dan membayar pajak dapat dilakukan sendiri. Namun mengurus pajak sendiri beresiko mengalami kesalahan atau kurang bayar. Belum lagi, peraturan perihal pajak yang sangat dinamis dan sering mengalami perubahan seperti penerapan amnesti pajak,omnibus law hingga berbagai insentif pajak. Dengan menggunakan konsultan pajak, anda tak perlu khawatir memikirkan administrasi tentang pajak perusahaan.
Kapan Konsultan Pajak Dibutuhkan Pebisnis Atau Pengusaha?
Banyak faktor yang dapat menyebabkan pebisnis atau pengusaha menggunakan jasa konsultan pajak :
- Usaha Anda terletak di daerah/zona khusus di dalam sistem perpajakan, misalnya Kawasan Berikat, Kawasan Bebas Pajak, dan lainnya.
- Usaha Anda berhubungan erat dengan institusi milik negara contoh BUMN, dimana tata cara perpajakannya akan sangat berbeda dibanding usaha lain pada umumnya.
- Usaha Anda sudah melakukan transaksi ke luar negeri (export/import).
- Usaha Anda bergerak di bidang yang diatur (highly regulated ) oleh Ditjen Pajak dan pemerintah.
- Usaha Anda sudah PKP (Pengusaha Kena Pajak).
- Usaha Anda diwajibkan menyiapkan laporan keuangan sebagai dasar perhitungan pajak, misalnya sudah berbentuk badan PT atau CV.
Apa Saja Keuntungan Menggunakan Jasa Konsultan Pajak ?
Banyak keuntungan yang bisa kita dapatkan apabila menggunakan jasa konsultan pajak. Diantaranya sebagai berikut:
- Tidak Perlu Memikirkan Pajak
Perusahaan tidak terbebani dengan berbagai urusan adminstratif, sehingga bisa fokus ke peningkatan profit dan berbagai hal lain yang butuh perhatian lebih.
- Meminimalisir Biaya dan waktu
Biaya yang lebih efisien dan waktu yang lebih hemat apabila kita menyerahkan berbagai hal soal pajak ke konsultan pajak.
- Meminimalisir Kesalahan
Tidak perlu khawatir akan kesalahan perhitungan yang akan terjadi karena konsultan pajak tentu memiliki tingkat kesalahan yang sangat kecil.
- Memperoleh Pendampingan
Apabila nanti tiba saatnya menghadapi pemeriksaan dari institusi yang berwenang, pengusaha baru seperti Anda dapat mendapatkan pendampingan dari konsultan pajak tersebut.
- Mendapat Informasi Terbaru
Berbagai kemungkinan dapat terjadi seiring diamandemennya Undang-Undang terkait perpajakan. Terkadang satu perturan perundang-undangan yang dikeluarkan akan saling terhubung dengan Undang-Undang lainnya. Peraturan dan Undang-Undang yang baru dapat lebih menguntungkan bagi perusahaan anda dibandingkan Undang-Undang yang lama. Menggunakan konsultan pajak akan membantu anda mengupdate segala informasi baru yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pajak. Itulah tadi alasan dan keuntungan bagi para pengusaha baru untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Bila Anda belum memutuskan atau masih bingung tentang konsultan pajak, silahkan hubungi kami IMP CONSULTING yang siap menjadi solusi dari permasalahan pajak Anda dengan cepat, mudah dan terpercaya. Ribet urus pajak, biar kami urus pajakmu! Dan fokuslah pada usahamu.
Leave a Reply