Punya Denda atau Bunga Pajak? Kenali Ketentuan Keringanan Sanksi dari DJP

Denda telat lapor SPT atau bunga keterlambatan pembayaran pajak dapat menambah beban wajib pajak. Kini, DJP memberikan peluang keringanan melalui KEP-239/PJ/2026 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, yang berlaku sejak 8 Oktober 2026. Namun, fasilitas ini tidak otomatis diberikan dan tidak menghapus pokok pajak yang harus dibayar.

Sanksi Pajak Apa yang Bisa Mendapat Keringanan?

Kebijakan ini mencakup beberapa kategori, antara lain:

  • Sanksi keterlambatan penyampaian SPT berstatus kurang bayar.
  • Bunga akibat pembetulan SPT atas kemauan sendiri.
  • Sanksi keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
  • Sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang memenuhi kriteria.

Untuk kategori pelaporan, pembetulan, dan pembayaran SPT, cakupannya meliputi SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 serta SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026, dengan persyaratan waktu yang ditentukan. Tidak semua denda atau bunga pajak otomatis termasuk fasilitas ini.

Berapa Besar Pengurangan Sanksi Pajak?

Untuk kategori keterlambatan SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran yang memenuhi ketentuan, tersedia pengurangan sebagai berikut:

Periode Pemenuhan Kewajiban Sesuai KategoriPengurangan Sanksi
8 Oktober–31 Desember 2026100%
1 Januari–31 Maret 202750%
1 April–30 Juni 202725%

Persentase tersebut tidak berlaku seragam untuk seluruh sanksi. Sanksi dalam SKP atau STP tertentu memiliki skema dan persyaratan berbeda. Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa jenis sanksi, tanggal penerbitan surat, serta waktu pelaporan dan pembayaran pajaknya.

Apakah Penghapusan Denda Pajak Berlaku Otomatis?

Penghapusan Denda Pajak tidak Berlaku Otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi kepada Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan penting yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Permohonan disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028.
  • Sanksi yang dimohonkan masih belum dibayar atau belum dilunasi.
  • Melampirkan surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
  • Memenuhi ketentuan terkait gugatan atau upaya hukum lainnya, termasuk pencabutan apabila telah diajukan.
  • Memenuhi persyaratan umum dan khusus sesuai jenis sanksi.

Batas permohonan pada 2028 bukan berarti pelaporan atau pembayaran boleh ditunda sampai tahun tersebut. Tenggat penyampaian SPT, pembetulan, dan pelunasan tetap mengikuti kategori fasilitas yang digunakan.

Langkah Apa yang Perlu Dilakukan Sekarang?

Sebelum mengajukan keringanan sanksi pajak, lakukan pemeriksaan berikut:

  1. Kumpulkan STP, SKP, SPT, dan bukti pembayaran pajak.
  2. Pisahkan jumlah pokok pajak dari denda, bunga, atau sanksi lainnya.
  3. Cocokkan jenis sanksi dan periode pajak dengan cakupan KEP-239/PJ/2026.
  4. Periksa kewajiban pelaporan, pembetulan, atau pembayaran yang harus diselesaikan.
  5. Siapkan surat permohonan, pernyataan, dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
  6. Konfirmasikan prosedur pengajuan kepada KPP agar permohonan tidak salah jalur atau melewati tenggat.

Pemeriksaan ini penting karena kelayakan fasilitas bergantung pada kondisi masing-masing wajib pajak, bukan hanya besarnya tagihan.

Tim Konsultan Pajak kami dapat membantu menelaah denda dan bunga pajak, memeriksa kelayakan pengurangan sanksi administrasi, menghitung kewajiban yang masih harus dibayar, serta menyiapkan dokumen permohonan sesuai ketentuan.

Jangan langsung menganggap bahwa semua tagihan dapat dihapus. Periksa terlebih dahulu jenis sanksi dan tenggatnya sejak sekarang agar peluang keringanan dapat dimanfaatkan dengan tepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *