Pajak Marketplace Ditunda 3 Bulan: Panduan Sederhana untuk UMKM Pemula

Pemerintah menyiapkan skema pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri di marketplace. Mekanismenya adalah marketplace yang ditunjuk DJP akan memungut pajak langsung saat pembayaran dari pembeli diterima oleh platform.news.ddtc

Namun, pada 5 Agustus 2026, Menteri Keuangan mengumumkan penundaan pelaksanaan kebijakan ini hingga 31 Oktober 2026, sehingga pemungutan baru mulai berlaku pada 1 November 2026. Beberapa marketplace yang sempat mulai memungut sejak 1 Agustus bahkan akan mengembalikan pajak yang sudah dipungut selama masa penundaan.

Bukan Pajak Baru, Hanya Cara Pungut yang Berubah

Salah satu miskonsepsi terbesar adalah anggapan bahwa ini adalah pajak baru. Faktanya, PPh Pasal 22 sudah ada dalam sistem perpajakan Indonesia. Yang berubah adalah pihak pemungutnya yaitu marketplace yang ditunjuk akan memungut langsung atas transaksi tertentu .

Bagi UMKM yang sudah menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace akan menjadi bagian dari pelunasan PPh Final tersebut. Jadi, ini lebih mengarah pada perubahan mekanisme pemungutan agar transaksi digital lebih tertib, bukan penciptaan beban pajak tambahan.

Siapa yang Tidak Dipungut Pajak?

Kabar baik untuk UMKM pemula karena ada pengecualian yang sangat relevan bagi usaha kecil. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, asalkan menyampaikan Surat Pernyataan kepada platform.

Syaratnya pun sederhana yaitu dengan:

  • Membuat Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa omzet Anda belum mencapai Rp500 juta pada tahun pajak berjalan .
  • Menggunakan NPWP atau NIK sebagai identitas .
  • Menyerahkan surat tersebut ke semua marketplace tempat Anda berjualan .

Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk layanan jasa angkutan ojek online, penjual pulsa atau kartu perdana, pengusaha emas batangan/perhiasan, serta penjual yang sudah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Lima Langkah Mudah sebelum November 2026

Waktu tiga bulan ke depan adalah momentum yang tepat untuk berbenah. Berikut langkah-langkah praktis yang bisa Anda lakukan yaitu:

1. Rapikan Pencatatan Omzet

Mulailah mencatat semua transaksi penjualan per marketplace dengan rapi. Simpan invoice, rekap bulanan, dan bukti transfer. Data ini penting bukan hanya untuk keperluan pajak, tetapi juga untuk memantau kesehatan bisnis Anda.

2. Pastikan Status NPWP atau NIK

Jika Anda belum memiliki NPWP, segera daftarkan. Jika sudah punya, pastikan data Anda di marketplace sesuai dengan NPWP atau NIK yang terdaftar di DJP. Ketidaksesuaian data bisa memicu masalah saat pemungutan mulai berlaku.

3. Pahami Batas Rp500 juta

Hitung perkiraan omzet tahunan Anda. Jika masih di bawah Rp500 juta, siapkan Surat Pernyataan agar tidak dipungut. Jika omzet Anda tiba-tiba melonjak di atas batas tersebut, sampaikan surat pernyataan paling lambat akhir bulan kenaikan omzet agar pemungutan mulai bulan berikutnya.

4. Pisahkan Keuangan Usaha dan Pribadi

Ini langkah sederhana yang sering diabaikan. Dengan memisahkan rekening usaha dan pribadi, Anda akan lebih mudah melacak omzet, menghitung pajak, dan menghindari kebingungan saat menyusun laporan.

5. Pelajari Dasar Aturan

Anda tidak perlu jadi ahli pajak, tetapi memahami dasar PMK 37/2025 dan ketentuan terkait akan membantu Anda mengambil keputusan yang lebih tepat. DJP bahkan sudah menyediakan FAQ dan panduan resmi yang bisa diakses publik.

Kapan Perlu Bantuan Konsultan Pajak?

Tidak semua UMKM pemula butuh konsultan pajak, tetapi ada situasi di mana bantuan profesional sangat berharga yaitu ketika:

  • Omzet Anda mendekati atau sudah melewati Rp500 juta dan Anda bingung menentukan langkah selanjutnya.
  • Anda sudah menggunakan skema PPh Final UMKM dan ingin memastikan perlakuan PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace tidak menimbulkan double tax.
  • Anda kesulitan menyusun pembukuan yang rapi dan konsisten.
  • Anda ingin memastikan data di marketplace selaras dengan pelaporan SPT Tahunan.

Penundaan pajak marketplace hingga 1 November 2026 adalah kesempatan emas bagi UMKM pemula untuk berbenah tanpa tekanan. Anda dapat menggunakan waktu ini untuk merapikan data, memahami batas omzet, dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar ketika aturan benar-benar aktif, Anda tidak panik dan tidak salah langkah.

Ingat: Kepatuhan pajak bukan beban, melainkan fondasi bisnis yang lebih kuat. UMKM yang sejak awal tertib akan lebih mudah tumbuh, lebih siap menghadapi perubahan regulasi, dan lebih percaya diri saat sistem perpajakan semakin digital. Konsultan pajak kami siap membantu Anda membaca aturan dengan lebih jernih, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan membangun sistem administrasi yang lebih aman untuk jangka panjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *